Dapatkan jaminan keandalan, keselamatan, dan kepatuhan hukum atas bangunan gedung Anda. Kami siap mendampingi pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan pemerintah.
Setiap bangunan gedung yang telah selesai masa pembangunannya diwajibkan untuk memiliki legalitas fungsional sebelum digunakan demi kelancaran operasional dan keselamatan bersama.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk suatu gedung yang telah selesai dibangun, terbukti memenuhi seluruh persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi dan IMB/PBG-nya.
Kewajiban kepemilikan SLF bersandar pada regulasi resmi pemerintah berikut:
Memiliki SLF bukan sekadar kepatuhan administrasi, melainkan memberikan dampak positif pada nilai investasi dan operasional bangunan Anda.
Bangunan sah secara hukum untuk dioperasikan. Menghindari sanksi administratif, denda, atau penyegelan dari pihak pemerintah.
Memastikan struktur, instalasi listrik, pencegahan kebakaran, dan sirkulasi udara aman untuk penghuni dan pengunjung gedung.
Gedung bersertifikat SLF memiliki kepastian hukum tinggi, sehingga harga jual dan harga sewanya akan jauh lebih bernilai di mata investor.
Sebagian besar perusahaan asuransi mewajibkan SLF sebagai prasyarat utama untuk menutup perlindungan asuransi (klaim) pada gedung.
Konsultasikan kebutuhan Pengkajian Teknis dan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung Anda bersama tim ahli PT ASG Mutu Solusindo sekarang juga.
Konsultasi Bebas Biaya via WhatsApp