Hubungi Kami
🏠 Beranda > Layanan > Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Perizinan Bangunan Gedung

Jasa Pengkaji Teknis & Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Dapatkan jaminan keandalan, keselamatan, dan kepatuhan hukum atas bangunan gedung Anda. Kami siap mendampingi pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan pemerintah.

  • ✓ Analisa & Penilaian oleh Tim Pengkaji Teknis Ahli
  • ✓ Pengujian Struktur, Mekanikal, Elektrikal, & Plumbing
  • ✓ Penyusunan Dokumen Evaluasi Kelaikan Bangunan
  • ✓ Pendampingan Penuh hingga Terbit SLF dari Pemerintah
Gedung Komersial
● Otoritas PUPR / Pemda

Ringkasan Layanan

Otoritas Penerbit Pemerintah Daerah / PUPR
Sertifikat Output Sertifikat Laik Fungsi
Prasyarat Utama Memiliki PBG / IMB
Masa Berlaku Hunian 20 Tahun
Masa Berlaku Komersial 5 Tahun
Gedung Komersial

Mengenal SLF Bangunan Gedung

Setiap bangunan gedung yang telah selesai masa pembangunannya diwajibkan untuk memiliki legalitas fungsional sebelum digunakan demi kelancaran operasional dan keselamatan bersama.

🏢 Apa itu SLF?

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk suatu gedung yang telah selesai dibangun, terbukti memenuhi seluruh persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi dan IMB/PBG-nya.

⚖️ Dasar Hukum Penerapan

Kewajiban kepemilikan SLF bersandar pada regulasi resmi pemerintah berikut:

  • Permen PU No. 25 Tahun 2007 (Pedoman SLF/Keandalan Bangunan).
  • Permen PUPR No. 27 Tahun 2018 (Sertifikat Laik Fungsi Bangunan).
  • Permen PUPR No. 3 Tahun 2020 (Perubahan Permen SLF Bangunan).

Manfaat Utama Kepemilikan SLF

Memiliki SLF bukan sekadar kepatuhan administrasi, melainkan memberikan dampak positif pada nilai investasi dan operasional bangunan Anda.

Kepatuhan & Legalitas

Bangunan sah secara hukum untuk dioperasikan. Menghindari sanksi administratif, denda, atau penyegelan dari pihak pemerintah.

Keselamatan Pengguna

Memastikan struktur, instalasi listrik, pencegahan kebakaran, dan sirkulasi udara aman untuk penghuni dan pengunjung gedung.

Nilai Jual & Nilai Sewa

Gedung bersertifikat SLF memiliki kepastian hukum tinggi, sehingga harga jual dan harga sewanya akan jauh lebih bernilai di mata investor.

Syarat Klaim Asuransi

Sebagian besar perusahaan asuransi mewajibkan SLF sebagai prasyarat utama untuk menutup perlindungan asuransi (klaim) pada gedung.

Gedung Anda Belum Memiliki SLF?

Konsultasikan kebutuhan Pengkajian Teknis dan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung Anda bersama tim ahli PT ASG Mutu Solusindo sekarang juga.

Konsultasi Bebas Biaya via WhatsApp