Pendampingan lengkap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai PP No. 50 Tahun 2012. Tingkatkan standar keselamatan kerja dan penuhi syarat mutlak tender perusahaan Anda.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko kerja.
Penerapan SMK3 di Indonesia diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012. Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 jika mempekerjakan minimal 100 orang tenaga kerja atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi.
Sektor usaha berisiko tinggi seperti Konstruksi, Manufaktur, Pertambangan, Minyak & Gas, Listrik, serta Penyedia Jasa BUMN/Pemerintah diwajibkan memiliki Sertifikat SMK3 sebagai jaminan perlindungan tenaga kerja.
Mengapa perusahaan Anda harus memiliki Sertifikat SMK3 dari Kementerian Ketenagakerjaan RI?
Menjadi dokumen wajib saat mengikuti lelang/tender proyek pemerintah, BUMN, maupun swasta skala besar.
Terhindar dari sanksi administratif dan hukum akibat pelanggaran keselamatan kerja di tempat kerja.
Mengurangi risiko kecelakaan kerja dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) melalui analisis risiko (IBPR) yang terstruktur.
Meningkatkan kepercayaan mitra usaha, investor, dan klien terhadap profesionalisme manajemen perusahaan.
Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3 sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkannya. Instansi pembina sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SMK3 sebagaimana dimaksud meliputi penerapan poin-poin berikut:
Konsultasikan kebutuhan Sertifikasi SMK3 Kemnaker bersama tim ahli PT ASG Mutu Solusindo. Kami siap memberikan solusi yang efektif, cepat, dan transparan.
Konsultasi Bebas Biaya via WhatsApp