Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah bukti pengakuan formal atas kompetensi dan kemampuan usaha perusahaan Anda. Wajib dimiliki untuk mengikuti tender proyek konstruksi maupun non-konstruksi di instansi pemerintah dan swasta.
SBU bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi kunci utama untuk memperluas jangkauan bisnis dan membuktikan kompetensi perusahaan Anda di mata klien.
Dokumen wajib saat perusahaan Anda ingin mengikuti lelang di instansi BUMN, pemerintah, maupun swasta berskala besar.
Menjadi bukti sah dari asosiasi & pemerintah bahwa badan usaha Anda diakui dan mumpuni untuk proyek tertentu.
Sebagai prasyarat dalam pengajuan Izin Usaha (IUJK) atau pemenuhan komitmen PB-UMKU di portal OSS-RBA.
Perusahaan bersertifikat lebih dipercaya oleh *stakeholder* serta calon mitra bisnis kerja sama dalam jangka panjang.
Pengurusan SBU dibagi berdasarkan kualifikasi nilai aset, modal, dan pengalaman kerja perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Jasa Konstruksi.
Ditujukan untuk perusahaan berbadan hukum (PT/CV) dengan batas modal dan pengalaman proyek skala kecil. Cocok untuk perusahaan yang baru berkembang atau UMKM.
Diperuntukkan bagi badan usaha (PT) yang sudah memiliki pengalaman proyek dengan nilai di atas batas klasifikasi kecil. Membutuhkan tenaga ahli tersertifikasi khusus.
Khusus untuk perusahaan besar skala nasional atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang menangani proyek-proyek raksasa, *megaproject*, dan infrastruktur negara.
Pusing dengan persyaratan dokumen OSS, KADIN, atau LPJK yang rumit? Serahkan pada tim konsultan ahli PT ASG Mutu Solusindo. Proses lebih cepat, mudah, dan legalitas terjamin.
Konsultasi WhatsApp Sekarang